TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDIP Tia Rahmania batal dilantik pada Oktober mendatang. Pembatalan dilantiknya Tia Rahmania diketahui melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 tertanggal 23, September 2024.
Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU Mochamad Afifuddin tersebut, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemiihan legislatif lalu akan digantikan kolega satu partainya, Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," jelas keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU, dilihat Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Pada pemilihan legislatif lalu, Tia Rahmania menorehkan 37.359 suara. Sementara Bonnie menyusul di urutan kedua dengan torehan 36.516 suara. Akan tetapi, kuota kursi PDIP di Dapil Banten I hanya berjumlah 1 kursi saja.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP mulai dari Djarot Saiful Hidayat; Basuki Tjahaja Purnama; dan Komarudin Watubun, serta Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal pemberhentian yang dilakukan partai terhadap Tia Rahmania.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp tersebut hanya menunjukan notifikasi terkirim saja.
Tia Rahmania, belakangan dikenal usai mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menjadi pemateri dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional pada Ahad lalu. Pada kegiatan tersebut, Tia Rahmania secara tiba-tiba memotong materi yang tengah disampaikan Nurul Ghufron ihwal penguatan nilai-nilai antikorupsi. Kritik Tia terhadap Ghufron dilakukan lantaran Tia menilai Ghufron tak sejalan dengan pemaparan materinya. Bahkan, ia menyinggung kasus Ghufron di Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi pembatalan dirinya sebagai anggota DPR terpiliih, Tia Rahmania mengaku baru mengetahuinya. "Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam, 24 September 2024," katanya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu sore, 25 September 2024.
Tia pun menyatakan tak tinggal diam. Dia akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti masalah ini dan sudah mengutus seorang pengacara.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain