TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
"Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini," kata dia kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024.
Musabab dari gugatan ini adalah karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, sehingga sudah tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya diganti dengan Bonnie Triyana.
Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.
Baca juga:
Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. "Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Purba.
Bonnie kemudian melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Purba mengatakan, sebelumnya terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. "Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi)."
Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. "Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano," demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.
Setelah pembahasan bergulir di Mahkamah Partai, akhirnya Tia dipecat sebagai anggota PDIP. Tia disebut menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai yang telah disetujui oleh DPP atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP," bunyi keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2024 itu.
Akhirnya, Tia kehilangan status keanggotaan di partai dengan adanya Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Purba menyebut, Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I, di dalam surat keputusan yang dibuat KPU. Namun, setelah dipecat sebagai anggota partai, maka otomatis tidak memenuhi lagi syarat menjadi anggota DPR.
"Jadi, ini kan suatu kecurangan nih. Bagaimana sih orang mau pelantikan dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain? Ini kan aneh."
Pilihan editor: Alasan Anies Rilis Visi-Misi untuk Jakarta Meski Gagal Maju di Pilgub