TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku siap jika hari ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Baca juga: Idrus Marham Resmi Dicoret dari Pengurus DPP Golkar
"Saya akan ikut semua tahapan KPK," ujar Idrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 31 Agustus 2018.
Idrus Marham tiba di KPK sekitar pukul 13.37 WIB, mantan Sekjen Partai Golkar itu terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Didampingi oleh penasehat hukumnya, Idrus enggan berkomentar soal perkara yang menjeratnya.
Termasuk saat ditanya jatah uang USD 1,5 juta yang dijanjikan kepadanya. "Itu sudah subtantif perkara," ujar Idrus.
Idrus hanya menyampaikan dia akan kooperatif dalam kasus ini dan akan menjalankan proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Idrus Marham sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Agustus 2018.
Febri menyebutkan, agenda pemeriksaan hari ini untuk mendalami pertemuan dan pembahasan terkait proyek pengadaan PLTU Riau-1. Selain itu, kata Febri juga didalami skema dan mekanisme kerja sama.
Terkait penahanan Idrus, Febri belum bisa memastikan, menurut dia hal tersebut tergantung keputusan pimpinan dengan didasari kepada pertimbangan penyidik dan ketentuan Pasal 21 KUHAP. "Ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Golkar: Tak Ada Uang Eni Saragih dan Idrus Marham untuk Munaslub
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.
Eni diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.
Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.
Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.