TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca: Idrus Marham Resmi Dicoret dari Pengurus DPP Golkar
"Hari ini Idrus Marham diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan proyek PLTU Riau-1," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Agustus 2018.
Selain memeriksa Idrus, KPK akan memeriksa tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Eni Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Febri mengatakan agenda pemeriksaan hari ini adalah mendalami pertemuan dan pembahasan proyek pengadaan PLTU Riau-1. Selain itu, penyidik ingin mendalami skema dan mekanisme kerja sama dalam proyek tersebut.
Baca: Airlangga Hartarto Pernah Bertemu Penyuap di Kasus Idrus Marham
Febri menambahkan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pembangkit Jawa Bali, anak perusahaan PLN, Dwi Hartano.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Eni Saragih, dan pengusaha Johannes B. Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN
KPK menduga Eni Saragih menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah BlackGold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.