Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasus Tamin Sukardi

Reporter

image-gnews
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari secara lengkap vonis enam tahun penjara terhadap pengusaha Tamin Sukardi yang kini telah menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan kasusnya soal penjualan aset negara senilai Rp 132 miliar di PN Medan.

"Sikap kami pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya secara lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum kepada Antara pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

Vonis terhadap Tamin dijatuhkan pada Senin, 27 Agustus 2018 oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Tamin Sukardi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 132 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132 miliar sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primer.

Sehari setelah pembacaan putusan tersebut, KPK melakukan OTT terhadap hakim, panitera dan pihak lain berkaitan dengan kasus tersebut. KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Tamin Sukardi. Tiga lainnya adalah hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, panitera pengganti Helpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Baca: Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Adapun perkara korupsi Tamin tersebut bermula pada 2002 ketika terdakwa Tamin Sukardi mengetahui dari koran bahwa 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Ia pun berniat menguasai lahan yang berada di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Upaya itu dilakukan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengkoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Sebagai Tersangka

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orang tua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. Selanjutnya, warga juga dikoordinasi untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani bundel dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodasi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di Deli Serdang. Setiap selesai persidangan, kata jaksa, warga juga singgah ke rumah Tamin di Jalan Thamrin Medan. Mereka diberi uang Rp 100.000-Rp 500.000 melalui Tasman Aminoto ataupun anaknya Endang.

Gugatan warga akhirnya dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi Rp 7 miliar. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria, menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun Mujianto baru membayar sekitar Rp 132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

PT Erni Putera Terari adalah milik anak-anak Tamin Sukardi. Namun Tamin yang menentukan traksaksi itu dan menerima pembayaran. Dia menjadi kuasa Mustika Akbar, Direktur Utama perusahaan itu.

Baca: OTT Hakim di PN Medan, Ini Pesan KY untuk Pimpinan Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rubicon Tak Terdaftar di LHPKN, Hakim PN Medan Cuma Punya 2 Mobil

27 Februari 2023

Barang bukti 1 unit mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya David disita Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rubicon Tak Terdaftar di LHPKN, Hakim PN Medan Cuma Punya 2 Mobil

Nama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. M Nazir menjadi sorotan publik setelah dirinya mengendarai mobil mewah Jeep Rubicon saat berdinas.


Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Terdakwa Mengaku Kerap Disakiti

15 Mei 2020

Tersangka kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan bertemu seorang eksekutor saat rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Senin, 13 Januari 2020. Permasalahan rumah tangga diduga menjadi motif kasus ini. ANTARA/Septianda Perdana
Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Terdakwa Mengaku Kerap Disakiti

Terdakwa kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, mengaku sakit hati sehingga memutuskan menghabisi nyawa suaminya itu.


Kejari Medan Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

10 Maret 2020

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Kejari Medan Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Hakim Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur. Tersangka pelakunya adalah Jefri dan Reza dibantu istri hakim itu, Zuraida Hanum.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.