TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY meminta pimpinan pengadilan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap bawahannya demi meminimalisasi pelanggaran kode etik hakim. Hal ini disampaikan Farid untuk menanggapi operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di lingkungan Pengadilan Negeri Medan.
"Pimpinan pengadilan perlu meningkatkan kualitas pengawasan terhadap bawahannya," kata Farid di Jakarta pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca: OTT KPK di Medan, Hakim dan Panitera Ditangkap
Dalam OTT pada Selasa pagi, ada 8 orang yang ditangkap KPK. Diantara mereka termasuk tiga orang hakim dan panitera serta pihak yang diduga berperkara.
Selama ini, kata Farid, KY telah merangkul unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran kode etik tersebut. "Sekalipun OTT kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, KY akan terus melakukan sinergisitas itu," ujarnya.
Baca: OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis Meliana Ikut Ditangkap
Farid pun mengingatkan bahwa hakim adalah profesi yang mulia sehingga hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. "Namun yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai," ujarnya.
Adapun tiga orang hakim yang ditangkap KPK adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke dan Merry Purba. Sisanya adalah panitera dan pihak lainnya. KPK belum menjelaskan mengenai kasus yang melibatkan mereka dan menetapkan tersangka. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap.