TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, mengaku sakit hati sehingga memutuskan menghabisi nyawa suaminya itu. Dia berujar tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar.
"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida, dalam keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 15 Mei 2020.
Zuraida juga menyebut Jamaluddin telah mengkhianati cintanya karena memiliki wanita lain. Hal itu, kata dia, membuatnya semakin benci dan menaruh dendam terhadap. "Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.
Menurut Zuraida, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya. Sebab, saat melakukan pembunuhan hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.
Sebelumnya, jaksa penuntut Parada Situmorang, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban yang juga hakim PN Medan dibunuh Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefry Pratama dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat, 29 November 2019.