Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Terdakwa Mengaku Kerap Disakiti

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan bertemu seorang eksekutor saat rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Senin, 13 Januari 2020. Permasalahan rumah tangga diduga menjadi motif kasus ini. ANTARA/Septianda Perdana
Tersangka kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan bertemu seorang eksekutor saat rekonstruksi di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Senin, 13 Januari 2020. Permasalahan rumah tangga diduga menjadi motif kasus ini. ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, mengaku sakit hati sehingga memutuskan menghabisi nyawa suaminya itu. Dia berujar tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar.

"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida, dalam keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 15 Mei 2020.

Zuraida juga menyebut Jamaluddin telah mengkhianati cintanya karena memiliki wanita lain. Hal itu, kata dia, membuatnya semakin benci dan menaruh dendam terhadap. "Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama  dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.

Menurut Zuraida, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya. Sebab, saat melakukan pembunuhan hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, jaksa penuntut Parada Situmorang, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa  Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban yang juga hakim PN Medan dibunuh Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefry Pratama dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat, 29 November 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

58 menit lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

6 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

17 jam lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

18 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

18 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

19 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

21 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.