TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin ke pengadilan. Tadi pagi, Kepala Kejari Medan Dwi Setyo menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tiga berkas perkara dan tiga tersangka.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," kata Dwi, Selasa, 10 Maret 2020.
Pelimpahan berkas diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum, 41 tahun yang juga pelaku utama, dan eksekutor Jefri Pratama, 42, dan Reza Fahlevi, 29 tahun, berakhir.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam waktu yang tidak lama.
"Dalam waktu yang singkat, berkas yang kami koordinasikan langsung P21 (lengkap). Ini sangat luar biasa," ujar Dwi.
Hakim Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur. Pelakunya adalah Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dibantu Zuraida Hanum. Sebelumnya, mereka merancang pembunuhan itu seolah-olah korban sakit. Namun, karena ada pembekapan meninggalkan bekas pada tubuh Jamaluddin, mereka mengubah rencana.
Mereka sepakat untuk membuang jenazah korban di kawasan Berastagi. Mereka kemudian memakaikan seragam olah raga Pengadilan Negeri Medan kepada Jamaluddin. Korban kemudian diangkat ke dalam mobil Prado BK 77 HD dan diletakkan dalam posisi terbaring pada deretan bangku kedua.
Sebelum akhirnya membuang hakim itu, Zuraida sempat tidur dengan jenazah suaminya selama tiga jam.