TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hanya mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca- gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dan wilayah terdampak lainnya.
Baca juga: Pergantian Mensos Dijamin Tak Pengaruhi Penanganan Gempa Lombok
Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, ujar Fahri, bukanlah regulasi yang cukup memadai. "Status Instruksi Presiden hanyalah memberikan landasan legal kepada kementerian untuk mengelola program regulernya dalam menangani gempa Lombok Sumbawa," ujar Fahri lewat keterangannya yang dikirim dari Mekkah, 25 Agustus 2018.
Inpres tersebut, lanjut Fahri, hanyalah memuat daftar dan pembagian kerja melalui birokrasi normal, bukan melalui “birokrasi bencana” yang bisa menembus halangan normatif birokratik untuk bisa mengakselerasi proses pemulihan. "Tanpa mengurangi penghargaan dan apresiasi kepada seluruh pihak, namun manajemen penanganan bencana masih belum berjalan dengan baik," ujar Fahri.
Baca juga: Jokowi Beri Agus Gumiwang Dua Tugas Khusus sebagai Menteri Sosial
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatangani pada 23 Agustus 2018.
Sikap terhadap bencana gempa Lombok ini, ujar Fahri, dinilai berbeda dengan politik kebijakan pemerintah sebelumnya dalam menangani gempa Aceh dan Jogja. Saat itu, Presiden ke-enam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Kepres No. 9 Tahun 2006 Tentang Tim Kordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jogja.
"Perppu Aceh dan Kepres Jogja menjadi penanda tingkat keseriusan pemerintah dalam memberi perhatian pada pemulihan pasca-bencana," ujar politikus asal NTB tersebut.
Baca juga: Korban Gempa Lombok Diimbau Beraktivitas untuk Pemulihan Trauma
Adapun masa tanggap darurat bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, berakhir, Sabtu, 25 Agustus 2018. Masa tanggap darurat yang dimulai sejak 29 Juli 2018 tersebut akan dilanjutkan masa pemulihan “Lombok Bangun Kembali” mulai Senin, 27 Agustus 2018.