TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanggulangan dan rehabilitasi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Inpres sudah, sudah," katanya seusai menyerahkan hewan kurban di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca: Pesan Jokowi di Idul Adha: Mari Bantu Korban Gempa Lombok
Menurut Jokowi, Inpres ini membuat kerja kementerian atau lembaga semakin jelas. "Yang berarti yang ada di lapangan, kementerian, lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," tuturnya.
Jokowi menjelaskan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten telah bekerja sama untuk menangani efek gempa Lombok. Saat ini, kata dia, sejumlah kegiatan penanganan masih dalam proses pendataan.
Baca: Kurang Koordinasi, Penyebab Bantuan Gempa Lombok Tidak Merata
"Memang ini kami masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, masih dalam proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," ucapnya.
Jokowi pun berjanji akan segera terbang lagi ke Lombok untuk melihat langsung kondisi di sana. "Mungkin pekan ini atau pekan depan," kata dia.
Ia berharap, dengan pemerintah pusat turun tangan, maka masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali dan roda ekonomi di sana kembali berputar. "Tapi kita harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," kata Jokowi.
Baca: Tiga Kendala Ini Hambat Distribusi Bantuan Pengungsi Gempa Lombok
Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional.
Dengan inpres ini, meski status bencana gempa Lombok tidak dinaikkan, penanganannya setara dengan bencana nasional. Pemerintah beralasan, mereka memiliki pengalaman saat terjadi gempa bumi di Pidie, Aceh, beberapa tahun lalu.