TEMPO.CO, Jakarta - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. "Kami dari FUIB melaporkan mantan Gubernur Kalbar Cornelis terkait penistaan agama dan penghinaan agama Islam yang dilakukannya," kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 26 Juni 2018.
Aduan ini berangkat dari pidato Cornelis yang sempat beredar di media sosial. Rahmat mengatakan dalam pidatonya Cornelis menyebut suku melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Namun, Rahmat tidak merinci kapan pidato Cornelis itu berlangsung. Rahmat mengaku mendapatkan video tersebut dari seorang teman di Kalimantan Barat.
Baca: Forum Umat Islam Bersatu Demo M. Iriawan
Rahmat membawa barang bukti berupa salinan teks dari pidato Cornelis. Selain itu, dia juga membawa video pidato Cornelis serta komentar warganet di Facebook saat video tersebut viral. Menurut Rahmat, Cornelis melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Dia berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.
"Apabila tak diproses maka akan jadi contoh yang buruk bagi masyarakat luas sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, isu-isu SARA, mudah kembali dilakukan oleh oknum-oknum seperti Cornelis ini," tuturnya.
Simak juga: Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi.
Laporan terhadap bekas Gubernur Kalbar Cornelis telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan surat nomor LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2018. Cornelis diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 156a tentang tindak pidana konflik SARA dan penistaan agama.