Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Gubernur Kalbar Dilaporkan Kasus Dugaan Penistaan Agama

image-gnews
Ketua Forum Umat Islam Bersatu, Rahmat Himran, melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juni 2018. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang menyebut suku Melayu dan Islam sebagai penjajah terlama di Indonesia dalam pidatonya. TEMPO/Syafiul Hadi
Ketua Forum Umat Islam Bersatu, Rahmat Himran, melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juni 2018. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang menyebut suku Melayu dan Islam sebagai penjajah terlama di Indonesia dalam pidatonya. TEMPO/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. "Kami dari FUIB melaporkan mantan Gubernur Kalbar Cornelis terkait penistaan agama dan penghinaan agama Islam yang dilakukannya," kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 26 Juni 2018.

Aduan ini berangkat dari pidato Cornelis yang sempat beredar di media sosial. Rahmat mengatakan dalam pidatonya Cornelis menyebut suku melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Namun, Rahmat tidak merinci kapan pidato Cornelis itu berlangsung. Rahmat mengaku mendapatkan video tersebut dari seorang teman di Kalimantan Barat.

Baca: Forum Umat Islam Bersatu Demo M. Iriawan

Rahmat membawa barang bukti berupa salinan teks dari pidato Cornelis. Selain itu, dia juga membawa video pidato Cornelis serta komentar warganet di Facebook saat video tersebut viral. Menurut Rahmat, Cornelis melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Dia berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.

"Apabila tak diproses maka akan jadi contoh yang buruk bagi masyarakat luas sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, isu-isu SARA, mudah kembali dilakukan oleh oknum-oknum seperti Cornelis ini," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi.

Laporan terhadap bekas Gubernur Kalbar Cornelis telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan surat nomor LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2018. Cornelis diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 156a tentang tindak pidana konflik SARA dan penistaan agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong