TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu anggota DPRD Sumut, John Hugo Silalahi dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. "JHS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Rp 5,47 Miliar ke KPK
Mantan Bupati Simalungun itu ditahan setelah diperiksa KPK hari ini. Dia menjadi tersangka ke-15 yang ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan 14 orang lainnya, yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Muslim Simbolon, Helmiati, dan Rinawati Sianturi. Selain itu, KPK juga sudah menahan Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Sonny Firdaus, Tahan Manahan Panggabean dan Biller Pasaribu.
Mereka merupakan sebagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. KPK menyangka mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Baca juga: KPK Periksa 22 Saksi Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.