TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Agustus 2018.
Keduanya, Biller Pasaribu dan Pasarudin Daulya, merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat keluar gedung KPK, mereka mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Baca: Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga tiap anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot. Total uang yang mengucur dari Gatot diperkirakan Rp 61 miliar.
KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Rp 5,47 Miliar ke KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.