TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menginformasikan bahwa empat tersangka kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pudjo pada sejumlah anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, 16 Juli 2018.
Baca: Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan itu, yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN). Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang pada 26 Juli 2018.
Adapun alasan tersangka Washington Pane mengajukan praperadilan adalah yang bersangkutan tidak menerima uang dari mantan gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. "Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang dana ketok palu," kata Febri.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Rp 5,47 Miliar ke KPK
Terkait hal itu, lanjut Febri, KPK menilai bahwa sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. "Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," ujarnya.
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Adapun proyek yang berkaitan dengan suap adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.