TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terbarunya, jumlah harta capres inkumben itu Rp 50 miliar (Rp 50.248.349.788).
Baca juga: Jokowi Versus Prabowo, Siapa Lebih Kaya?
Harta Jokowi didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jawa Tengah, yang berjumlah 20 bidang. Total hartanya dalam bentuk properti dari hasil sendiri itu bernilai Rp 43 miliar.
Harta Jokowi paling banyak setelah properti adalah kas. Jokowi tercatat memiliki kas senilai Rp 6 miliar. Harta Jokowi selanjutnya berupa 12 kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor chopper-nya, senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan harta bergerak lain sejumlah Rp 360 juta. Orang nomor satu ini juga punya hutang Rp 1 miliar lebih.
Jumlah harta kekayaan Jokowi itu meningkat sekitar Rp 20 miliar dibanding harta yang dia laporkan pada 2014 lalu. Saat maju sebagai capres kala itu, Jokowi memiliki total kekayaan Rp 30,07 miliar dan US$ 30 ribu per tanggal 31 Desember 2014.
Baca juga: Lapor LHKPN untuk Pilpres, Harta Prabowo Bertambah Ratusan Miliar
Harta tersebut terbagi atas harta tidak bergerak senilai Rp 29 miliar berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi. Sedangkan harta bergerak Jokowi berupa kendaraan senilai Rp 954,5 juta terdiri atas 11 mobil dan 2 unit sepeda motor.
Selain itu, Jokowi memiliki harta berupa logam dan batu mulia senilai Rp 42,2 juta, harta bergerak lain Rp 361,35 juta, serta giro dan setara kas lain Rp 529,032 juta dan US$ 30 ribu.