TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Indonesia alias Perindo mengajukan permohonan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pemohon dalam uji materi ini yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq. "Betul, sudah diajukan dua hari yang lalu dan dilengkapi kemarin berkasnya," kata kuasa hukum pemohon, Ricky K. Margono kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca juga: Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019
Ricky menuturkan, kliennya menyoal penjelasan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ricky berpendapat penjelasan itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, UUD 1945 tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
"Yang mau kami hapuskan adalah yang tidak berturut-turutnya itu," kata dia.
Permohonan uji materi serupa sebelumnya sudah diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Mereka mengajukan uji materi lantaran menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan itu karena menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang dirugikan secara konstitusional.
Ricky tak menampik permohonan itu diajukan dengan alasan serupa. Kata dia, Perindo menganggap JK masih dapat mendampingi Jokowi di pilpres 2019. Perindo memang telah menyatakan bakal mendukung Jokowi di pilpres 2019.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu Soal Iklan Perindo, Hary Tanoe: Sudah Saya Jelaskan
"Kami melihat program-program Pak Jokowi dan Pak JK sesuai dengan yang dicita-citakan Perindo. Kami merasa mereka perlu betul bersanding kembali," kata Ricky.
Ricky menambahkan, kali ini kliennya memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan uji materi. Pertama, kata dia, Perindo merupakan salah satu partai yang akan mengikuti pemilu 2019. Kedua, Perindo belum pernah mengikuti proses pembuatan undang-undang di DPR RI.
Sebelumnya, MK memang menyatakan ada dua pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden ini. Pihak pertama yakni capres dan cawapres yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode. Adapun pihak kedua adalah partai politik peserta pemilu yang sebelumnya tak mengikuti pembuatan UU Pemilu.