Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Usung Jokowi - JK, Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu

image-gnews
Presiden Jokowi bersama Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tiba dalam Rapimnas Partai Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Acara Rapimnas II ini dihadiri oleh 1.772 kader partai. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi bersama Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tiba dalam Rapimnas Partai Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Acara Rapimnas II ini dihadiri oleh 1.772 kader partai. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Indonesia alias Perindo mengajukan permohonan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pemohon dalam uji materi ini yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq. "Betul, sudah diajukan dua hari yang lalu dan dilengkapi kemarin berkasnya," kata kuasa hukum pemohon, Ricky K. Margono kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca juga: Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

Ricky menuturkan, kliennya menyoal penjelasan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ricky berpendapat penjelasan itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, UUD 1945 tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

"Yang mau kami hapuskan adalah yang tidak berturut-turutnya itu," kata dia.

Permohonan uji materi serupa sebelumnya sudah diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Mereka mengajukan uji materi lantaran menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan itu karena menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang dirugikan secara konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ricky tak menampik permohonan itu diajukan dengan alasan serupa. Kata dia, Perindo menganggap JK masih dapat mendampingi Jokowi di pilpres 2019. Perindo memang telah menyatakan bakal mendukung Jokowi di pilpres 2019.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu Soal Iklan Perindo, Hary Tanoe: Sudah Saya Jelaskan

"Kami melihat program-program Pak Jokowi dan Pak JK sesuai dengan yang dicita-citakan Perindo. Kami merasa mereka perlu betul bersanding kembali," kata Ricky.

Ricky menambahkan, kali ini kliennya memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan uji materi. Pertama, kata dia, Perindo merupakan salah satu partai yang akan mengikuti pemilu 2019. Kedua, Perindo belum pernah mengikuti proses pembuatan undang-undang di DPR RI.

Sebelumnya, MK memang menyatakan ada dua pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden ini. Pihak pertama yakni capres dan cawapres yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode. Adapun pihak kedua adalah partai politik peserta pemilu yang sebelumnya tak mengikuti pembuatan UU Pemilu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bantah Buntuti Ganjar Pranowo Kampanye

3 menit lalu

Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Jokowi Bantah Buntuti Ganjar Pranowo Kampanye

Presiden Jokowi membantah kabar dirinya sengaja meniru jadwal kunjungan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke daerah-daerah.


Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

40 menit lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. PSSI
Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

Presiden Jokowi meminta pihak BUMN dan otoritas terkait untuk mempermudah pembiayaan ke UMKM.


Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

46 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

Ganjar Pranowo hari ini mengunjungi IKN dalam rangkaian kampanyenya di Kalimantan Timur. Ia berkomitmen melanjutkan proyek Presiden Jokowi ini.


Jokowi Tertawa Kecil Menanggapi Isu Insiden Delegasi Walk Out saat Pidato di COP28

58 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout
Jokowi Tertawa Kecil Menanggapi Isu Insiden Delegasi Walk Out saat Pidato di COP28

Jokowi menanggapi isu sejumlah peserta meninggalkan ruangan saat ia berpidato di KTT Iklim COP 28 Dubai pada 1 Desember 2023 lalu.


Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi mengatakan suratnya belum sampai di meja dia.


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

2 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

2 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya setelah jadi tersangka di KPK. Simak perjalanan kasus yang menjerat Eddy itu.


Asam Folat dan Asam Sulfat, Berbeda Fungsi Kandungannya

5 jam lalu

Ilustrasi kacang-kacangan. Pixabay.com
Asam Folat dan Asam Sulfat, Berbeda Fungsi Kandungannya

Asam folat suplemen bersumber dari makanan bergizi. Asam sulfat untuk pembuatan pupuk, pewarna, bahan peledak, dan deterjen


Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

6 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

Agus Rahardjo mengatakan, dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi kini bungkam dimintai konfirmasi soal pertemuan