TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat 27 Juli 2018 resmi menahan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan infrastruktur.
"Para tersangka Resmi ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar pelaksana tugas harian Humas KPK Yuyuk Andriyati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Juli 2018.
Baca : Kasus OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan Dibawa ke KPK
Yuyuk mengatakan untuk Zainudin ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK bersama kepala dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara.
Sedangkan tersangka lainnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan di rutan Jakarta Pusat. Lalu tersangka dari pihak swasta Gilang Ramadhan ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, KPK menangkap 13 orang termasuk empat tersangka tersebut. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang Rp 600 juta.
Simak pula :
Adiknya Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Ini Pil Pahit
Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan Gilang diduga menjanjikan fee 10-17 persen kepada Zainudin untuk memenangkan proyek infrastruktur di dinas PUPR Lampung Selatan. Hasilnya, pada tahun 2018 cv 9 Naga mendapatkan 15 proyek dengan total nilai proyek Rp 20 Miliar.
Di Gedung KPK, Basaria menyebutkan Zainudin berkoordinasi dengan Agus dan Anjar untuk mengatur proyek di dinas PUPR. "Jadi Zainudin mencari orang yang bisa mengatur pelelangan di dinas PUPR," ujar Basaria lagi.