Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Penuhi Lagi Panggilan KPK

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Menteri Sosial Idrus Marham keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa terkait dengan dugaan suap kasus PLTU Riau-I, Kamis, 19 Juli 2018. Idrus diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisni Kotjo. Tempo/Syafiul Hadi
Menteri Sosial Idrus Marham keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa terkait dengan dugaan suap kasus PLTU Riau-I, Kamis, 19 Juli 2018. Idrus diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisni Kotjo. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi yang tengah memeriksa dugaan aliran dana dalam kasus suap PLTU Riau-I. Idrus yang kini menjabat Menteri Sosial itu datang sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini saya hadir dalam rangka melanjutkan pemeriksaan. Setelah keluar, saya bisa jelaskan," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Ini merupakan pemeriksaan kedua oleh KPK terhadap Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I. KPK tengah menelusuri dugaan adanya dana yang mengalir ke politikus Golkar dari kasus suap proyek ini. "Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK pada Kamis 19 Juli 2018 lalu memeriksa kesaksian Idrus sebagai menteri untuk kasus eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih—politikus Partai Golkar yang diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes. Eni ditangkap saat berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. 

Seusai pemeriksaan pertama yang berlangsung selama 11 jam kala itu, Idrus mengakui kenal dekat dengan Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes dipanggilnya "Abang".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni dan Johannes sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pembangkit listrik di Riau tersebut. Eni diduga menerima uang suap dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit setrum Riau itu.

Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Uang itu disinyalir diberikan untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent pada Januari lalu.

Saut mengatakan, KPK masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Dia mengatakan Idrus masih berstatus saksi. "Tapi, apakah nanti berubah, nanti kami lihat. Kami masih dalami lagi," kata Saut.

ROSSENO AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

5 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.
Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.


Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

4 November 2019

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bersyukur usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.
Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

Jaksa menyangkal bebasnya Sofyan Basir disebabkan dakwaan yang lemah.


Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

4 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

4 November 2019

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir melemparkan senyum sebelum membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sofyan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya dalam memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.


Sofyan Basir Divonis Bebas

4 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sofyan Basir Divonis Bebas

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.


Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 November 2019

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir melemparkan senyum sebelum membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sofyan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya dalam memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

12 Agustus 2019

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan terpidana kasus suap proyek PLUT Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo, tertawa di sela memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. ANTARA
Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

Nama Setya Novanto sebelumnya muncul beberapa kali dalam dakwaan Sofyan Basir.


Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

24 Juni 2019

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

Jaksa menuturkan setidaknya Sofyan Basir melakukan sembilan kali pertemuan selama 2016-2018.


Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

24 Juni 2019

Ekspresi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

Dalam dakwaan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

17 Juni 2019

Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

KPK menyangka Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.