TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan bebas Sofyan Basir. Jaksa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.
"Kami pelajari dulu putusannya, kami akan menentukan apakah banding atau yang lain," kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Hariono memvonis bebas mantan Direktur PT PLN ini dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan yang dibuat KPK.
KPK mendakwa Sofyan membantu Wali Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap sejumlah Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap itu diberikan supaya Eni membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan supaya bisa mendapatkan proyek tersebut.
Ronald mengaku kaget dengan putusan hakim yang membebaskan Sofyan. Meski demikian, ia menghormati putusan hakim
Ia menyangkal bebasnya Sofyan disebabkan oleh dakwaan yang dibuat jaksa lemah. Ia mengatakan dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan. "Putusan itu sepenuhnya hak majelis, bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak," kata dia.