TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Relawan Jokowi berpendapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk menghindarkan Indonesia kembali ke rezim Soeharto. "Di zaman itu, Indonesia jauh dari demokrasi karena jabatan presiden tidak dibatasi," kata Kordinator Nasional Golkar Jokowi (Gojo), Rizal Mallaranggeng mengkritik uji materi masa jabatan wapres, Selasa, 24 Juli 2018.
Baca: Airlangga: Golkar Tak Terlibat Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Hari ini, gabungan relawan Jokowi menggelar diskusi yang mengkritik langkah Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu.
Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Gugatan ini menjadi sorotan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut. JK ikut dalam gerbong tersebut karena merasa perlu ada kepastian tafsir hukum yang jelas soal masa jabatan ini.
Sementara itu, Rizal Mallarangeng merasa jabatan presiden dan wakil presiden juga harus dibatasi untuk regenerasi politik. "Kalau tidak dibatasi tidak akan ada regenerasi politik yang periodik atau berkesinambungan di negeri ini," kata Rizal Malaranggeng.
Simak juga: Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji
Relawan Jokowi lainnya, M Yamin mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan pilar dari demokarsi. "Ini lahir dari perjuangan reformasi, untuk demokrasi yang lebih baik bagi negeri ini," kata Sekretaris Nasional Jokowi ini mengomentari gugatan masa jabatan wapres.