TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya tidak terlibat dalam pengajuan uji materi aturan masa jabatan wapres dan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu jelas usulan masyarakat, jadi bukan dari partai," kata Airlangga di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Airlangga mengatakan partainya bakal mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia berujar undang-undang itu menjadi batasan Golkar untuk berpolitik. "Kami menghargai apa yang sudah ada," ujarnya. Ia pun menghargai jika ada elemen masyarakat yang melakukan uji materi atau meminta tafsir atas undang-undang.
Baca: Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Wapres ke MK
Aturan masa jabatan wapres selama dua periode dalam pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu digugat ke MK. Aturan tersebut membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode.
Aturan tersebut digugat oleh Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar Abda Mufti, Ketua Umun Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Agus Abdillah, dan pegawai swasta Muhammad Hafidz. Mereka mendaftarkan permohonan uji materi pada Jumat, 27 April 2018.
Mereka beralasan aturan itu membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak lagi bisa mendampingi Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019. Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden.
Baca: MK: Presiden dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode
PDI Perjuangan, partai pengusung Jokowi, pun sempat menyebut Jusuf Kalla sebagai figur yang cocok sebagai wakil presiden mendatang. Bahkan, partai ini berharap cawapres Jokowi kelak seperti Kalla. PDIP disebut-sebut mendukung pengajuan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden ini.
Sebenarnya, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara, telah mengatur mengenai masa jabatan wapres dan presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 7 UUD 1945. Aturan dasar itu, awalnya dibentuk dengan semangat menghindari seseorang berkuasa terlalu lama, seperti sebelum era reformasi.