TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein yang diduga pemberian hadiah atau janji terkait perlakuan napi di Lapas Sukamiskin.
Baca: KPK Resmi Tahan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Koesherawati
Baca: Mata Inneke Koesherawati Basah saat Keluar dari Gedung KPK
"Penyidik sita dua mobil milik Wahid, yang diduga sebagai pemberian suap," ujar wakil pimpinan KPK, Loade Syarif, di kantornya, Sabtu 21 Juli 2018.
Laode mengatakan, dua mobil tersebut yaitu satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam sudah dibawa ke Gedung KPK.
Menurut Laode, penyidik menyita mobil tersebut berawal dari dokumen pemberian dan penerimaan salah satu mobil yang ditemukan dalam kamar lapas Fahmi Darmawansyah, napi korupsi.
Laode menyebutkan KPK sangat menyesalkan penerimaan tersebut, ditambah dengan massa jabatan Wahid yang baru dilantik pada Maret lalu. "Ini sangat disayangkan, baru menjabat kurang lebih empat bulan sudah menerima dua mobil pemberian suap," ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan untuk mobil satunya lagi saat ini KPK masih mendalami pihak pemberi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan Hendry Saputra, stafnya sebagai penerima suap, dan Fahmi dengan napi pendampingnya, Andri Rahmat.
Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam perkara ini KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.
Fasiltas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan lemari pendingin.
Selain mobil, Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140. "Saat ini, KPK masih menghitung total dugaan suap yang diterima Wahid," ujarnya.