TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) berpergian ke luar negeri.
"Mereka dicekal untuk 6 bulan ke depan terhitung 19 April 2018," kata Pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya pada Rabu, 25 April 2018.
Sebanyak 38 anggota DPRD itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK
Gatot Pujo Nugroho memberikan uang kepada anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014, dan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, KPK masih terus memeriksa 38 anggota DPRD dalam kasus suap tersebut.
Baca: KPK: Suap 38 Anggota DPRD Sumut Terkait LPJ hingga APBD
Adapun 38 anggota DPRD tersebut antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar.
Selain itu, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.
Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta