TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Etik Golkar merekomendasikan agar Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih dibebastugaskan dari jabatannya yang terkait dengan partai. Ketua Majelis Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar pad Sabtu (14/7).
"Kami sudah sampaikan rekomendasi kemarin, kalau tidak salah ketua umum sudah setuju," kata Hatta kepada Tempo, Ahad, 15 Juli 2018.
Baca: Cari Bukti Dugaan Suap Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Eni Saragih merupakan kader Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Dia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Energi dan Energi Terbarukan DPP Partai Golkar.
Eni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. KPK menangkap Eni dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018. Ia telah berstatus sebagai tersangka.
Baca: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
Eni Saragih diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli ini. Saat penangkapan Jumat lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.
Baca juga: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar
Menurut Hatta, Golkar tak berkompromi terhadap kader partai yang terjerat kasus korupsi. Kata dia, partai telah berkomitmen menjalankan tagline "Golkar Bersih" yang dicanangkan setelah lengsernya Setya Novanto dari jabatan ketua umum dan digantikan Airlangga Hartarto.
Hatta mengatakan Majelis Etik juga tengah mendalami kemungkinan adanya kader lain Partai Golkar yang terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk, ujar dia, kemungkinan keterlibatan suami Eni Saragih yang merupakan Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al Khadziq. Saat ini, Khadziq juga telah diamankan KPK untuk kepentingan pemeriksaan.
Simak juga: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham
"Kami sedang mendalami siapa saja lagi ini yang terlibat, misalnya suami yang bersangkutan. Sanksi kami tidak akan pandang bulu," kata Hatta.
Hatta menambahkan, pemberian sanksi etik dari Golkar tak perlu menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Kader yang terjerat korupsi seperti Eni Saragih dapat langsung direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.