Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018.  Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat sore, 13 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih (Eni Saragih) dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau. Keduanya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, pada Jumat, 13 Juli 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Baca: Ini Harta Pejabat Komisi Energi Eni Saragih Menurut LHKPN 2014

Basaria mengatakan KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juni 2018. Dalam proses penyelidikan, KPK mendapat informasi akan terjadi penyerahan uang Rp 500 juta dari sekretaris Johannes, Audrey Ratna Junianty kepada staf Eni, Tahta Maharaya pada Jumat siang di lantai 8 Graha BIP, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Setelah penyerahan uang terjadi, KPK menangkap Tahta di tempat parkir Graha BIP pukul 14.27. KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari Tahta. "Uang dibungkus amplop cokelat yang dimasukan dalam kantong plastik warna hitam," kata Basaria.

Setelah itu, tim KPK menangkap Audrey di ruangan kerjanya sekitar pukul 14.30. Dari ruangan Audrey, tim KPK menyita bukti penyerahan duit Rp 500 juta yang diterima Tahta.

Baca: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim lalu bergerak menuju ruangan kerja bos Audrey, Johannes B. Kotjo di Graha BIP. Tim KPK menangkap Johannes, serta sejumlah pegawai dan sopir Johannes.

Secara paralel, tim KPK lainnya menciduk Eni bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, pada pukul 15.21. Saat itu, Eni tengah menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus. "Dia kaget," kata Idrus menerangkan kondisi Eni saat ditangkap.

Setelah menangkap Eni, tim KPK kemudian menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.30. Pada dinihari, Sabtu, 14 Juli 2018, tim kembali menangkap suami Eni, M. Al-Khafidz dan dua staf Eni di rumahnya di Larangan, Tangerang. "KPK total menahan 13 orang," ujar Basaria.

Baca: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar

Dalam perkara ini, KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Uang itu diduga diberikan pada Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar. "Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan terkait," kata Basaria.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

4 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

4 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

5 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

11 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

15 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

1 hari lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.