TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir. Penggeledahan tersebut diduga terkait perkara suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU I di Provinsi Riau yang menyeret Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih.
"Benar ada penggeledahan di rumah Dirut PLN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Ahad 13 Juli 2018. Febri mengatakan KPK menggeledah rumah Sofyan Basir sejak pagi.
Baca: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar
Menurut Febri, penggeledahan rumah Sofyan Basir bertujuan untuk menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut."Saat ini tim masih di lapangan," ujarnya.
KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Salah satu yang dicokok adalah staff Eni.
KPK menyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih yang merupakan Politikus Golkar. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
Simak juga: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total jenderal, Eni Saragih bakal menerima Rp 4,8 miliar. KPK telah menetapkan Eni Saragih dan Johannes sebagai tersangka.