TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta pada Selasa, 10 Juli 2018.
Baca: KPU Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2019
Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 4 Juli 2018, KPU mencatat belum ada partai politik yang mendaftarkan caleg. Menurut Arief, biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal caleg akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.
Meski begitu, Arief mengatakan pihaknya tetap siap menerima pendaftaran di hari-hari terakhir. "KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu," kata dia.
Baca juga:
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya Tak Mau Daftar Caleg 2019
Pembukaan pendaftaran caleg untuk pileg 2019 dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Dalam proses tersebut, para bakal caleg diwajibkan untuk mengisi sistem informasi pencalonan (silon). KPU memperkirakan bakal ada ratusan ribu calon legislator dari 2.100 daerah pemilihan yang bakal mengikuti pileg 2019.
Arief membantah jika belum adanya partai yang mendaftarkan caleg lantaran masih menunggu uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung. Aturan tersebut memuat larangan bakal caleg mantan napi korupsi. Sejumlah pihak telah mengajukan uji materi PKPU itu.
Meski ada uji materi itu, Arief mengatakan KPU terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil. "Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa," kata dia.
Baca: Alasan Politikus ini Uji Materi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg