TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tak akan dipungut biaya dalam pembuatan surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik.
Abdullah mengatakan MA telah mengeluarkan surat edaran yang melarang Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer memungut biaya terkait pembuatan surat keterangan itu. "MA menegaskan pembuatan surat keterangan bagi siapapun termasuk caleg atau sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan publik apa saja kepada pengadilan ini tidak dipungut biaya," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta pada Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Caleg Harus Punya Surat Keterangan Waras dari RSJ, Ini Syaratnya
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA Nomor 2 Tahun 2018 itu telah ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu, 4 Juli 2018.
Adapun masa pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2019 telah dibuka sejak 4 Juli 2018. Penutupan pendaftaran dilakukan dua pekan lagi, yaitu pada 17 Juli 2018.
Menurut Abdullah, pembuatan surat keterangan ini dikecualikan dari pemungutan biaya lantaran tidak akan dimasukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Peradilan Umum dan Peradilan Militer yang telah telanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk mengembalikannya," ujarnya.
Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor
Abdullah menyampaikan keterangan ini sekaligus merespons banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah dan caleg ke pengadilan. Keterangan ini juga untuk menjawab pertanyaan dari Peradilan Umum dan Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan.
"Diharapkan dengan lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Abdullah.
Baca: KPU: Menteri yang Maju sebagai Caleg Sebaiknya Mengundurkan Diri