TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam dugaan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Dia resmi ditahan usai diperiksa penyidik selama 17 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sering Komunikasi dengan Irwandi Yusuf
Menurut pantauan Tempo, Ahmadi keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pukul 14.35 WIB. Dia mengakui semua perbuatannya dan akan kooperatif dengan KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir mengajukan Justice Collaborator.
"Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang saya hadapi," kata dia sebelum masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap kepada Irwandi. KPK menyangka Ahmadi memberikan uang itu terkait ijon proyek yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Adapun Irwandi bersama dua pihak swasta bernama, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Baca: Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya," ujar Basaria.