TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan adanya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Menurut Tjahjo, sebelumnya Irwandi termasuk orang yang intensif berkomunikasi dengannya.
"Saya mengenal beliau itu, orang yang tidak mau kompromi soal angggaran efisiensi anggaran. Tapi kok masih ada ini (OTT)?" kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Selasa, 3 Juli 2018. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka dan resmi menahannya atas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Menurut Tjahjo, kalau KPK sudah melakukan OTT, pasti sudah ada penyelidikan dalam waktu yang lama sebelumnya. Padahal Irwandi baru dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca: Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf
KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta diduga sebagai penerima suap. Lalu sebagai pemberi suap adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.