TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meneken Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk sinergi BNPT dengan Kejaksaan Agung dalam sama-sama memerangi penyebaran paham radikalisme dan terorisme," ujar Kepala BNPT Suhardi Alius, di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca: Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme
Alius menyebutkan kerja sama tersebut meliputi koordinasi dan kerja sama dalam penanggulangan terorisme. Menurut dia, MoU ini sepenuhnya sudah dijalankan dalam koordinasi selama ini, namun penandatanganan itu hanya sebagai bentuk untuk mencari pijakan bagi kerja sama tersebut.
Menurut Alius, ke depan tantangan untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman paham radikalisme akan semakin nyata. Dibutuhkan sinergi yang menyeluruh dari instansi dan lembaga pemerintahan. "Tahun ini ada sejumlah event besar yang kami dituntut keseriusannya, seperti Asean Games, pertemuan IMF di Bali hingga Pemilu 2019," ujarnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasteyo mengatakan kerja sama dengan BNPT merupakan langkah yang tepat, karena tumbuhnya paham radikal dan terorisme sudah mengancam kedaulatan bangsa.
Baca: BNPT Diminta Jelaskan Metodologi Kampus Terpapar Radikalisme
Prasetyo mengatakan ruang lingkup kerja sama mulai dari pencegahan hingga penanggulang dan pembinaan pasca penindakan. Dia menyebut koordinasi Kejaksaan Agung dengan BNPT sudah baik selama ini. Hal ini terlihat dari keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme di persidangan. "Keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme dalam persidangan tidak lepas dari penyidikan dan barang bukti yang kuat," ujarnya.
Adapun poin MoU BNPT dengan Kejaksaan Agung adalah penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme; pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran terorisme dan penanggulangan terorisme; penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme.
Selanjutnya memberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme; dan penugasan Jaksa pada pihak satu (BNPT)