TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.
Dua pasal itu mengatur tentang masa jabatan wakil presiden. Permohonan uji materi ini diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Baca:
Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, Begini...
MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan...
Kuasa hukum Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, Dorel Amir, mengatakan kliennya menggugat pembatasan masa jabatan wakil presiden karena menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Para penggugat beranggapan, hingga kini, belum ada figur wakil presiden yang layak mendampingi Jokowi seperti JK.
Dalam dua putusan itu, yakni Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Nomor 40/PUU-XVI/2018, Mahkamah menyampaikan kesimpulan yang sama mengenai dua pasal yang dimohonkan pengujiannya. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing dan karenanya pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah juga menilai pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya untuk memilih calon presiden atau wakil presiden.
Baca: Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi Masa Jabatan...
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tak dapat menjelaskan dalil-dalil yang diajukan sehubungan dengan kedudukan hukumnya. Salah satu dalil yang diajukan pemohon, yakni pembayar pajak yang karenanya berhak mempersoalkan undang-undang, dinilai tidak cukup oleh Mahkamah.
"Tidak cukup dengan hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak tanpa lebih dulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial dan terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian hak para pemohon dan bagian-bagian tertentu yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah," kata hakim I Dewa Gede Palguna.
Baca: Pasal 20 Persen Syarat Capres Kembali Digugat...
Menurut majelis, yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi dua pasal ini adalah orang yang pernah menjabat presiden ataupun wakil presiden selama dua periode dalam masa jabatan yang tidak berturut-turut. "Para pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut," kata I Dewa Gede Palguna.
Kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Regginaldo, mengatakan kliennya menerima putusan MK. Putusan MK itu, kata dia, menyatakan yang sebenarnya dapat mengajukan permohonan uji materi atas pasal itu adalah Jusuf Kalla. Sejauh ini, kliennya belum berencana mengajak JK mengajukan permohonan uji materi serupa. "Mengingat waktu pendaftaran capres sebulan lagi, sepertinya tidak mungkin."