TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengomentari soal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang terdaftar sebagai pemilih ganda di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, dalam Pilkada Serentak 2018.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan data mana yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menetapkan Tjahjo sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). "KPU pakai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau tidak? Jangan-jangan pakai data mereka sendiri," kata Fritz di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 Juni 2018.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan Soal M. Iriawan
Fritz menilai jika KPU menggunakan data Dukcapil seharusnya hanya ada satu alamat Tjahjo yang terdaftar. "Salahnya ada di KPU," ujar dia.
Sementara itu, Tjahjo sendiri sudah mengklarifikasi peristiwa tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya masih terdaftar di Semarang meski Tjahjo beserta keluarga sudah pindah ke Jakarta dan memiliki KTP di sini.
"Maka saya ke TPS ini mau mengklarifikasi bahwa saya tidak menggunakan hak pilih saya di Pilgub Jateng," kata Tjahjo di Semarang, hari ini.
Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Mendagri memastikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa surat C-6 miliknya tidak disalahgunakan.
Baca juga: Terdaftar Ganda, Tjahjo Kumolo Tak Ikut Memilih di Pilgub Jateng
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan penyebab masuknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Daftar Pemilih Tetap di Kota Semarang, meski sudah ber-KTP DKI Jakarta. Menurut Wahyu, ada kesalahan administratif di kelurahan tempat tinggal Tjahjo.
“Petugas mendapat informasi belum ada dokumen kepindahan Pak Tjahjo ke Jakarta,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 27 Juni 2018.