TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan wacana dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang menyampaikan usulan untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan baru wacana, ya kami tampung," kata Tjahjo kepada awak media di Markas Besar Polri, Jakarta pada Senin, 25 Juni 2018.
Baca: KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut
KPPOD sebelumnya menyarankan pemerintah mencabut hak politik ASN untuk menjaga netralitas para pelayan publik itu. Lembaga tersebut mencatat sudah tak ada ASN yang netral saat ini.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng mengatakan ASN saat ini menghadapi situasi yang dilema. ASN diberikan hak politik untuk memilih. Namun kebebasan untuk mengekspresikan pilihannya dibatasi lantaran ada aturan soal netralitas ASN.
Endi menyebutkan netralitas ASN diperlukan, salah satunya, untuk memastikan tak ada diskriminasi dalam pelayanan publik. ASN yang berpolitik berpotensi merancang kebijakan yang dipengaruhi kepentingan politik.
Baca: Strategi KPPOD Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2018
Walau begitu, Endi mengatakan pencabutan hak politik memang tidak akan menjamin netralitas ASN di masa depan. Sebab, motif yang mempengaruhi netralitas ASN tak hanya soal pertimbangan jabatan atau promosi. Ada pula birokrasi yang berpolitik karena pertimbangan kedekatan berdasarkan etnis dan suku.
Menurut Tjahjo, usulan untuk mencabut hak politik ASN harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Sebab, hal ini berkaitan dengan Undang-undang yang ada. "Sama juga dengan TNI Polri untuk proses netral juga cukup lama. Kalau ada UU-nya ya kami ikut," ujarnya.
Baca: KPPOD Ungkap Dua Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada