TEMPO.CO, Banten - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan penunjukan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui pertimbangan matang oleh Kementerian Dalam Negeri. "Tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan," katanya seusai meninjau pembangunan landasan pacu ke-3 Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 21 Juni 2018.
Terkait hal-hal detail, ia meminta awak media bertanya langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Semuanya sudah (dilakukan) dalam pengusulan penjabat gubernur Jawa Barat," katanya.
Baca: Iriawan Siap Diturunkan Jika Tidak Netral
Jokowi membantah jika dianggap sebagai orang yang mengusulkan agar memilih Iriawan. "He-he-he, itu (usulan) dari bawah ke Kemendagri, baru ke kami,"
Penunjukan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat menuai pro kontra. Pihak yang kontra menilai hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Menteri Tjahjo beranggapan Iriawan tidak perlu berhenti jadi polisi. Ia beralasan status Iriawan kini tidak aktif berdinas karena mendapat penugasan sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
Simak juga: Hak Angket M. Iriawan, Siapa Saja Pendukungnya di DPR?
Dewan Perwakilan Rakyat pun angkat bicara soal pelantikan Iriawan sebagai penjabat gubernur. Setidaknya tiga fraksi yaitu Demokrat, PKS, dan Gerindra berencana mengajukan hak angket untuk mempertanyakan penunjukan Iriawan sebagai penjabat gubernur. Senayan beranggapan penunjukan Iriawan menabrak banyak aturan.
Iriawan mempersilakan pihak-pihak yang menolak pengangkatan dirinya sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia juga berjanji akan netral selama perhelatan pemilihan kepala daerah serentak.