TEMPO.CO, Jakarta - Rapat koordinasi antara pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto siang ini, menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna menyelesaikan perbedaan pendapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Wiranto menampik pandangan yang berkembang dan menilai polemik RKUHP ini merupakan pertarungan antara KPK dan pemerintah. "Itu sama sekali tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, 7 Juni 2018 dan diikuti anggukan kepala Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Baca juga: PP Muhammadiyah Anggap Penggodokan RKUHP Tidak Sesuai Prosedur
Menurut dia, dalam RKUHP tidak ada niat dari pemerintah untuk melemahkan lembaga-lembaga yang menangani tindak pidana khusus. "Apakah itu korupsi, narkotika, terorisme, atau pencucian uang, tidak ada," ucapnya
Menurut Wiranto, RKUHP ini masih dalam proses maka lumrah jika ada perbedaan dan perdebatan di antara banyak pihak. Sebabnya rapat kali ini berupaya untuk mengatasi perbedaan itu.
Baca juga: Wiranto Sebut Delik Pidana Khusus di RKUHP Justru Perkuat Aturan
Wiranto membenarkan dalam pertemuan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih jadi perdebatan. "Apakah itu masalah sanksi, maslaah yang menyangkut delik-delik, yang bersifat tindak pidana khusus masuk ke dalam RUU KUHP, dan sebagainya itu akan dibincangkan lebih lanjut," kata dia.
Sebabnya, semua pihak yang hadir sepakat mengadakan pertemuan berikutnya untuk mematangkan RKUHP ini habis lebaran.
Baca juga: Wiranto Janji Delik Korupsi di RKUHP Tak Akan Lemahkan KPK
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah berharap RUU KUHP bisa diselesaikan di masa jabatan DPR periode 2014-2019. Bila tak kunjung selesai hingga periode ini selesai, ia khawatir pembahasan RUU KHUP akan kembali dari awal oleh anggota DPR yang baru.
"Ngeri sekali kalau tidak selesai pada DPR sekarang, DPR berikutnya tidak ada asas carry over. Balik lagi ke nol semua," tuturnya.
Adapun Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berujar ke depan akan banyak perbaikan dari draf RKUHP saat ini untuk mengakomodir perbedaan pendapat itu.