TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menerima permintaan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk mendata media sosial mahasiswa dalam rangka mencegah radikalisme di kampus.
Rudiantara menyatakan siap membantu jika permintaan itu datang. Namun dia belum mengetahui seperti apa mekanisme yang akan diterapkan nanti. "Saya belum tahu mekanisme nanti. Akunnya yang mana. Kan saya bukan civitas akademika langsung," kata dia di Istana Wakil Presiden pada Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Cegah Radikalisme, Mahasiswa Wajib Lapor Akun Medsos ke Kampus
Menurut Rudiantara, mekanismenya akan dibahas dengan Kemenristekdikti sebagai pemilik kebijakan. Peran Kominfo nantinya, kata dia, hanya pendukung pelaksanaan pemantauan media sosial. "Secara teknis sih tidak jauh beda dengan apa yang dipantau polisi," ujarnya.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir sebelumnya menyampaikan rencana untuk memantau media sosial mahasiswa untuk mencegah perkembangan paham radikal di perguruan tinggi. Ia menilai upaya ini penting lantaran masih ada mahasiswa yang memperoleh pengetahuan soal radikalisme dari media sosial.
Baca: BNPT Diminta Jelaskan Metodologi Kampus Terpapar Radikalisme
Nasir mengatakan mahasiswa yang terindikasi terpapar radikalisme lewat media sosialnya akan ditindak pihak kampus. Mereka akan dibina kembali ke asas Pancasila.
Karena itu, Nasir berencana mengumpulkan rektor perguruan tinggi negeri dan Direktur Lembaga Kopertis untuk menangani penyebaran radikalisme di kampus. Pertemuan itu akan digelar pada 25 Juni 2018.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan sejumlah perguruan tinggi negeri terpapar radikalisme. Lima kampus di antaranya adalah Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institus Pertanian Bogor, dan Universitas Diponegoro.