Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

Reporter

image-gnews
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Edward Seky Soeryadjaya.

Antara melaporkan sebuah sumber pada Kamis 26 April 2018 malam menyebutkan kalau putusan itu diketok palu oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng sejak Senin 23 April 2018.

Perkara anak kandung pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya sempat menjadi sorotan saat dua kali mendapatkan pembantaran di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Baca: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan

Bahkan pejabat Kejagung saat ditanya pembantaran itu beralasan yang berbeda-beda, yang satu karena jatuh di sel kemudian satu lagi terkena sakit jantung.

Kemudian permohonan Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Kejagung untuk meminjam Edward Soeryadjaya yang menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, sampai sekarang tidak juga dipenuhi padahal sudah disampaikan sejak akhir 2017.

Dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

”Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print 93/F:/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas nama pemohon juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-55/F/Fd.1/2017 tanggal 27 Juli 2017 terhadap termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Paal 55 ayat ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat.”

”Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS/18) nomor: TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 atas nama pemohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Prosedur penyidikan sudah dilewati sesuai ketentuan yaitu melalui penyidikan, penetapan tersangka pada 26 Oktober 2017 kemudian Sprindik dengan nama tersangka tertanggal 27 Oktober 2017," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu 25 April 2018.

Kemudian, lanjutnya, saat penyidikan tidak ada 'keberatan' dari tersangka artinya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dengan tidak keberatan. "Proses penyidikan sampai dengan selesai hingga tahap kedua ke penuntutan," ucapnya.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku kecewa juga dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya.

"Ya agak aneh. Kita memang menghormati keputusan hakim, tetapi (keputusan) ini agak aneh. Tentunya kami akan melakukan reaksi secara yuridis," tuturnya.

Menurut dia, putusan yang membatalkan penetapan tersangka Edward Seky Soeryadjaya dinilai mengundang kejanggalan yang luar biasa. Apalagi, penetapan tersangka Edward sudah dilakukan sejak Oktober 2017.

"(Bahkan) tersangka yang lain sudah diproses dan dihukum. Tetapi ketika perkara (Edward) sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, terus diajukan ke praperadilan kok malah diterima, aneh kan," kata Jaksa Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

20 Juni 2019

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

Edward Soeryadjaya sempat dirawat di rumah sakit selama tiga bulan sebelum kembali dijebloskan ke Rutan Salemba.


Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati

10 Januari 2019

Terdakwa pengusaha Edward Soeryadjaya, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati

Pengacara Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono menganggap vonis 12 tahun 6 bulan penjara untuk kliennya seperti hukuman mati.


Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

10 Januari 2019

Pengusaha Edward Soeryadjaya usai divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

10 Januari 2019

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

Jaksa menyatakan Edward Soeryadjaya tidak mengkaji secara mendalam saat memutuskan transaksi jual-beli saham SUGI dengan dana pensiun Pertamina.


Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

4 Desember 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

Pengusaha Edward Soeryadjaya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

25 Juli 2018

Sandiaga S. Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sandiaga S. Uno diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Dok.TEMPO/Febri Husen
Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pilih fokus Asian Games ketimbang pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk kasus PT Japirex.


Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

25 Juli 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

4 Juli 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra, meninggalkan persidangan.


Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Dalam eksepsinya, Edward Soeryadjaya memasukkan mengenai poin mengenai gugatan praperadilannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ia tetap dijadikan terdakwa.