TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran duit korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jawa Tengah. Sejumlah saksi dari kalangan legislator bakal diperiksa sepanjang pekan ini. “Mereka dibutuhkan keterangannya untuk memberikan konfirmasi aliran dana dan proses penganggaran e-KTP,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.
Menurut Febri, dugaan aliran duit e-KTP ke Golkar merupakan informasi baru yang perlu digali detailnya. Dalam sidang-sidang sebelumnya, tak terungkap ihwal aliran duit ke partai berlambang beringin itu. “Prinsipnya, penyidik terus menelisik informasi baru yang ditemukan,” ucap Febri.
Baca: Dugaan Aliran E-KTP ke DPD Jateng, Golkar: Percayakan kepada KPK
Dugaan aliran dana ke Golkar mulai tercium dalam penyidikan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK menduga ada duit yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong—telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta—untuk mendanai kegiatan Golkar Jawa Tengah.
Menurut Febri, KPK sedang menelusuri orang yang menyuruh Andi memberikan uang itu. Komisi antikorupsi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari kalangan pengurus Golkar Jawa Tengah, di antaranya Ketua Harian Golkar Jawa Tengah M. Iqbal dan bekas bendahara, Bambang Eko Suratmoko. Sejauh ini, ujar Febri, penyidik KPK belum menemukan kaitan dua politikus itu dengan korupsi e-KTP.
Baca:Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Saksi lain dari Golkar Jawa Tengah yang telah diperiksa adalah Wisnu Suhardono. Diperiksa pada Desember dan April lalu, Wisnu mengatakan ditanyai hal yang sama, yakni soal aliran duit ke rekening Golkar. Menurut Wisnu, memang pernah ada uang masuk ke rekening Golkar sebesar Rp 50 juta pada 2012. “Tapi saya enggak tahu itu uang dari mana, masuk ke rekening Golkar, bukan ke rekening saya. Saya enggak kenal sama Andi,” tuturnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki dugaan aliran dana ke partainya. Menurut dia, Golkar juga ikut menelisik kasus ini. “Percayakan saja kepada KPK. Biarkan proses penyelidikannya berjalan,” ucapnya.
Baca: Mekeng: Setya Novanto Bohong Soal Aliran Dana E-KTP ke Golkar
Dalam kasus e-KTP, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bersalah empat terdakwa. Mereka adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; Andi Narogong, serta bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Keempatnya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
Adapun perkara korupsi e-KTP untuk tiga tersangka lain, yakni mantan pemimpin PT Gunung Agung, Made Oka Masagung; anggota DPR, Markus Nari; serta bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.