Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Terus Telusuri Dugaan Duit Korupsi E-KTP ke Golkar

image-gnews
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017.  Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran duit korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jawa Tengah. Sejumlah saksi dari kalangan legislator bakal diperiksa sepanjang pekan ini. “Mereka dibutuhkan keterangannya untuk memberikan konfirmasi aliran dana dan proses penganggaran e-KTP,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.

Menurut Febri, dugaan aliran duit e-KTP ke Golkar merupakan informasi baru yang perlu digali detailnya. Dalam sidang-sidang sebelumnya, tak terungkap ihwal aliran duit ke partai berlambang beringin itu. “Prinsipnya, penyidik terus menelisik informasi baru yang ditemukan,” ucap Febri.

Baca: Dugaan Aliran E-KTP ke DPD Jateng, Golkar: Percayakan kepada KPK

Dugaan aliran dana ke Golkar mulai tercium dalam penyidikan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK menduga ada duit yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong—telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta—untuk mendanai kegiatan Golkar Jawa Tengah.

Menurut Febri, KPK sedang menelusuri orang yang menyuruh Andi memberikan uang itu. Komisi antikorupsi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari kalangan pengurus Golkar Jawa Tengah, di antaranya Ketua Harian Golkar Jawa Tengah M. Iqbal dan bekas bendahara, Bambang Eko Suratmoko. Sejauh ini, ujar Febri, penyidik KPK belum menemukan kaitan dua politikus itu dengan korupsi e-KTP.

Baca:Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar

Saksi lain dari Golkar Jawa Tengah yang telah diperiksa adalah Wisnu Suhardono. Diperiksa pada Desember dan April lalu, Wisnu mengatakan ditanyai hal yang sama, yakni soal aliran duit ke rekening Golkar. Menurut Wisnu, memang pernah ada uang masuk ke rekening Golkar sebesar Rp 50 juta pada 2012. “Tapi saya enggak tahu itu uang dari mana, masuk ke rekening Golkar, bukan ke rekening saya. Saya enggak kenal sama Andi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki dugaan aliran dana ke partainya. Menurut dia, Golkar juga ikut menelisik kasus ini. “Percayakan saja kepada KPK. Biarkan proses penyelidikannya berjalan,” ucapnya.

Baca: Mekeng: Setya Novanto Bohong Soal Aliran Dana E-KTP ke Golkar

Dalam kasus e-KTP, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bersalah empat terdakwa. Mereka adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; Andi Narogong, serta bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Keempatnya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

Adapun perkara korupsi e-KTP untuk tiga tersangka lain, yakni mantan pemimpin PT Gunung Agung, Made Oka Masagung; anggota DPR, Markus Nari; serta bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.