TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah terkait dengan dugaan aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK menduga aliran duit rasuah proyek tersebut dimanfaatkan untuk menyelenggarakan satu kegiatan partai di Jawa Tengah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut. “Percayakan saja kepada KPK. KPK yang melakukan penyelidikan hal itu,” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Pakai Rp 5 Miliar Uang E-KTP untuk Rapimnas Golkar
Menurut Ace, Golkar juga masih mendalami kasus ini. "Jadi biarkan proses penyelidikannya berjalan. Jangan berandai-andai," ujarnya.
Pada akhir April 2018, KPK memeriksa dua politikus Partai Golkar, yakni Muhammad Iqbal selaku Ketua Harian DPD Partai Gokar Jawa Tengah dan Bambang Eko Suratmo selaku mantan Bendahara DPD Partai Goklar Jawa Tengah tahun 2012. "Hasil pemeriksaan dua anggota DPD Partai Golkar ini, penyidik tidak menemukan kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 4 Mei 2018.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pamudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Penyidik ingin mengkonfirmasi ihwal dugaan aliran dana tersebut.
Baca: ICW Minta KPK Jerat Setya Novanto dengan Pidana Pencucian Uang
Febri mengatakan, setelah pemeriksaan dua politikus Partai Golkar tersebut, penyidik akan mendalami siapa orang yang memiliki pengaruh atau bahkan menyarankan atau menyuruh aliran dana korupsi e-KTP sampai ke acara tersebut. "Ini yang akan penyidik lihat ke depannya, siapa yang menyuruh atau menyarankan dugaan aliran dana korupsi e-KTP ini sampai ke kegiatan tersebut," tuturnya.
Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan jika akan ada pemeriksaan terhadap pengurus DPD Partai Golkar lain jika dibutuhkan. "Lihat perkembangannya. Kalau dibutuhkan, kalau ada informasi yang ingin dikonfirmasi, tentu kami akan panggil," katanya.
Febri menyebutkan pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari temuan baru adanya aliran dana korupsi e-KTP dalam sebuah kegiatan di Jawa Tengah. Fakta ini muncul dalam persidangan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution.
Baca: OTT KPK, Bambang Soesatyo: Tak Mudah Menjaga Citra DPR