TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara mengenai gaji dan tunjangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menuai kontroversi. Ia menjelaskan alasan para pejabat tersebut mendapat bayaran fantastis.
JK mengatakan Dewan Pengarah BPIP dibayar untuk melakukan pekerjaan pemikiran, bukan sekadar pekerjaan fisik. Selain itu, jabatan itu diduduki negarawan senior yang dihormati. "Jadi jangan dibenturkan dengan gaji," ujarnya di kantor Wapres pada Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Pakar Hukum: Perpres Soal Gaji BPIP Hanya Bisa Dicabut Presiden
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Perpres yang diunduh dari situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, itu memuat gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000. Lalu gaji anggota Dewan Pengarah yang berjumlah delapan orang masing-masing Rp 100.811.000. Adapun gaji Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.00 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menjelaskan bahwa hak keuangan yang diterima Dewan Pengarah BPIP sama dengan pejabat negara lainnya, yaitu gaji pokok Rp 5 juta dan tunjangan jabatan. Tunjangan untuk BPIP, menurut Sri, merupakan tunjangan dengan nilai terkecil dibanding lembaga lain, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif, yang besarannya hingga puluhan juta.
Baca: Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji
JK pun membandingkan upah Dewan Pengarah BPIP dengan menteri. Menurut dia, gaji keduanya tak jauh beda. Gaji pokok yang dianggarkan, baik untuk menteri dan Dewan Pengarah BPIP, terhitung kecil.
Namun pemerintah menganggarkan dana untuk beragam tunjangan. "Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir sama. Mungkin lebih tinggi daripada Ibu Mega dan bapak-bapak yang lain (para Dewan Pengarah BPIP)," kata JK.
Bedanya, gaji dan tunjangan untuk menteri diberikan secara terpisah sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan gaji dan tunjangan untuk BPIP dijadikan satu.
Menurut JK, skema gaji dan tunjangan untuk Dewan Pengarah BPIP ini bisa dijadikan contoh untuk menyusun anggaran bagi negarawan. "Ini nanti memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesungguhnya itu seperti negarawan, tidak boleh berlebihan," ujarnya.
Baca: Yudi Latif: Para Dewan Pengarah BPIP Tidak Menuntut Gaji