Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Perpres Soal Gaji BPIP Hanya Bisa Dicabut Presiden

image-gnews
Dewan Pengarah dan satu Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 7 Juni 2017. Unit ini diisi oleh tokoh-tokoh seperti Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/Subekti.
Dewan Pengarah dan satu Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 7 Juni 2017. Unit ini diisi oleh tokoh-tokoh seperti Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, mengatakan peraturan presiden atau perpres adalah kewenangan yang hanya dipegang Presiden, termasuk yang berlaku pada perpres tentang BPIP.

"Pada prinsipnya, peraturan presiden itu dipegang oleh presiden. Dengan kewenangan yang dipegang tersebut, presiden dapat membentuk, juga termasuk mencabutnya," kata Fitriani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Cabut Perpres Gaji Pejabat BPIP

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, yang meminta pemerintah mencabut atau merevisi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut. Ia menilai gaji pejabat BPIP itu dinilai melukai masyarakat yang saat ini terimpit kesulitan ekonomi.

Adapun gaji para pejabat BPIP, berdasarkan perpres tersebut, antara lain gaji seorang Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 112,540 juta, anggota pengarah Rp 100,811 juta, Kepala BPIP Rp 73,500 juta, Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta, Deputi BPIP Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP Rp 36,500 juta.

Baca: Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fitriani, perpres hanya bisa dicabut atau diubah dengan peraturan jenis itu sendiri atau setingkat dan dicabut atau direvisi oleh lembaga pembentuk yang membentuk pertama kali.

Senada dengan Fitriani, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan perpres tersebut dapat diubah atau dicabut. Namun, jika dicabut, menjadi tidak ada dasar untuk memberikan gaji. Sedangkan kalau direvisi, tidak menjadi masalah.

"Biasanya kalau setingkat perpres dicabut lalu digantikan perpres yang baru, lebih efektif daripada melakukan perubahan," kata Refly, saat dihubungi.

Refly menilai lebih baik dibuat perpres baru karena materi dari perpres tersebut tidak banyak. "Kalau materinya banyak, baru direvisi, tapi ini kan materinya sedikit," ujarnya.

Baca: Yudi Latif: Para Dewan Pengarah BPIP Tidak Menuntut Gaji

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

8 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

9 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Dukung Presiden Dipanggil MK, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi harus Jadi Teladan

Jaleswari menjelaskan Jokowi harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.


Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

10 hari lalu

Presiden Jokowi memberikam keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Agenda Lengkap Lebaran Terakhir Jokowi sebagai Presiden

Tahun lalu, Jokowi dan keluarga merayakan lebaran di kediamannya yang berada di Kota Surakarta.


Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Sri Mulyani mengatakan bahwa beras yang dibagi-bagi Presiden Jokowi menjelang Pilpres berasal dari dana operasional presiden. Apa maksudnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

16 hari lalu

Sejumlah santri hafalan Al-Quran sedang menghafal di tepi gang sebelum setoran ke guru Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an, Kampung Book, Kauman, Semarang Rabu, 27 Maret 2024. Banyaknya pondok hafalan Al-Qur'an membuat Kampung Kauman, Semarang disebut sebagai kampung Qur'an. Tempo/Budi Purwanto
Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

Pentashih Mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.


Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

17 hari lalu

Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi (tengah), laksanakan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, 11 Agustus 2014. (AP/Saudi Press Agency)
Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

Abdel Fattah El-Sisi akan dilantik sebagai Presiden Mesir untuk ketiga kalinya pada Rabu, 3 Maret 2024, di Ibu Kota Baru.


Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos

17 hari lalu

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos

Hotman mencecar Romo Magnis soal presiden seolah-olah pencuri uang bansos di sidang sengketa hasil Pilpres. Ini jawaban Romo Magnis.


Partai Erdogan Kalah Telak di Pemilu Lokal Turki: Kami Akan Introspeksi

17 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpose bersama para pendukungnya saat ia meninggalkan tempat pemungutan suara selama pemilihan lokal di Istanbul, Turki 31 Maret 2024. Murat Kulu/PPO/Handout via REUTERS
Partai Erdogan Kalah Telak di Pemilu Lokal Turki: Kami Akan Introspeksi

Presiden Recep Tayyip Erdogan berjanji untuk memperbaiki kesalahan apa pun yang menyebabkan kekalahan partainya dalam pemilihan lokal di Turki.


Undangan Xi Jinping ke Prabowo untuk Kunjungan ke Cina sebagai Calon Presiden Terpilih Disebut Tak Lazim

18 hari lalu

Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang (kiri) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu, 18 Februari 2024.  Instagram/Prabowo
Undangan Xi Jinping ke Prabowo untuk Kunjungan ke Cina sebagai Calon Presiden Terpilih Disebut Tak Lazim

Dosen hubungan internasional menilai undangan Xi Jinping kepada Prabowo untuk mengunjungi Cina sebagai presiden terpilih merupakan hal tidak lazim.