INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin, 28 Mei 2018.
Perda yang direvisi itu adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Perda tentang Kekayaan Intelektual ini merupakan turunan dari undang-undang yang ada. Menurut dia, sebuah karya harus dilindungi, terlebih apabila karya tersebut memberikan dampak materi. Si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut dan membentenginya dari tindakan pembajakan.
“Karena ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun non-materi, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi, karyanya jangan dibajak,” katanya.
Revisi Perda yang sudah disetujui DPRD tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan kemudian diundangkan untuk menjadi Perda. (*)