TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Perpres yang diunduh dari situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, memuat bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000 dan anggota Dewan Pengarah Rp 100.811.000.
Baca: Survei: Jokowi Harus Waspada, Tingkat Kepuasan Publik Menurun
Seperti diketahui, jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP diemban oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri. Adapun anggota Dewan Pengarah BPIP di antaranya mantan Wakil Presiden era Soeharto, Try Soetrisno; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma'arif; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.
Selain itu, anggota dewan pengarah lainnya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; pengusaha Garuda Food, Sudhamek; Andreas Anangguru Yewangoe; dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Wisnu Bawa Tenaya.
Untuk jabatan Kepala BPIP yang disandang Yudi Latief, gaji yang diberikan Rp 76.500.000; jabatan Wakil Kepala Rp 63.750.000; Deputi Rp 51.000.000; dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Baca: Remaja Mengancam Jokowi, Polisi Gelar Perkara Besok
BPIP dibentuk oleh Jokowi bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2017. Badan itu dibentuk untuk memberikan pemantapan dan pemahaman Pancasila dengan cara kekinian, untuk menanggapi maraknya aksi intoleransi. Sebelumnya, lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.