TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sudah memasuki tahap final. Perpres ini, ucap dia, akan berfokus untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia.
KPK, ucap dia, berharap indeks persepsi korupsi Indonesia setelah pemberlakuan peraturan itu akan meningkat. "Salah satu fokus utamanya, meningkatkan indeks persepsi korupsi," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Moeldoko: Presiden Jokowi Segera Teken Perpres Pencegahan Korupsi
Selain itu, Laode menyebutkan revisi peraturan ini bertujuan melibatkan KPK secara formal dalam pencegahan korupsi. Menurut dia, pelibatan lembaga antirasuah belum diatur dalam peraturan presiden yang lama.
Presiden Joko Widodo disebut segera meneken revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. "Saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya (lembaga terkait) sudah tanda-tangan, mudah-mudahan secepatnya (terbit), dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," ujar Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden.
Baca: Tjahjo Kumolo: KPK Turun ke Daerah Supervisi Pencegahan Korupsi
Laode menegaskan, fokus utama lembaganya setelah revisi ini adalah meningkatkan angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang sekarang dengan skor 37. "Kami harapkan tahun depan bisa naik dua atau tiga digit," tuturnya.
KPK juga ditunjuk sebagai Sekretariat Nasional. Menurut Laode, ada lima lembaga dan kementerian yang ikut serta dalam revisi ini. Kelimanya antara lain KPK, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. "Jadi nanti ada timnas sebagai dewan pengarah oleh ketua lembaga dan menteri terkait," katanya.