Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR: Poin Citra Diri di UU Pemilu Bisa Multitafsir

image-gnews
Suasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Suasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja berpendapat pasal tentang citra diri partai politik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu multitafsir sehingga Badan Pengawas Pemilu berpotensi menjadikannya senjata untuk menghakimi partai politik.

"Itulah penafsiran, bisa dikatakan multitafsir, karena tidak bisa partai tanpa logo, karena logo tersebut identitas partai dari dulu," kata Hakam saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018.

Citra diri partai tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Tak ada penjelasan rinci mengenai makna citra diri. Namun Bawaslu menyebut citra diri yang dimaksud adalah nomor dan logo partai.

Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Menurut Hakam, tafsiran Komisi Pemerintahan pada citra diri itu bersifat kumulatif dengan memasukan seluruh unsur kampanye. Mulai dari visi misi, program, hingga logo dan nomor urut partai. "Tafsiran kami pembuat UU, itu bersifat kumulatif," ujarnya.

Hakam menyebutkan jika hanya satu-satu tidak kumulatif, seperti logo saja atau visi misi saja, maka hal tersebut tidak masalah karena belum termasuk citra diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu partai yang tersandung pelanggaran kampanye mengenai citra diri ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memesan iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Bawaslu menganggap PSI telah melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Hakam tidak setuju jika logo partai atau nomor urut partai sudah menjadi bagian dari citra diri sehingga dianggap memulai kampanye lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan. "Masa sampai se-ekstrim itu, membuat baliho ucapan dengan ada logo partai itu tidak dibolehkan," ujarnya.

Komisi Pemerinthan, kata Hakam, akan membahas poin citra diri tersebut dengan Bawaslu pada pekan depan. "Kemarin sudah ada dibahas dengan Bawaslu tapi belum selesai, minggu depan kami akan panggil Bawaslu kembali," ujarnya.

Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

38 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

55 menit lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR


Rishi Sunak Kalah Pemilu, Resmi Menyatakan Mundur

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Suella Braverman bersama Perdana Menteri Rishi Sunak saat menjadi tuan rumah meja bundar kepolisian di 10 Downing Street, London, Inggris 12 Oktober 2023. James Manning/Pool via REUTERS/File Foto
Rishi Sunak Kalah Pemilu, Resmi Menyatakan Mundur

PM Inggris Rishi Sunak mundur sebagai perdana menteri, setelah kalah dari Partai Buruh pada pemilihan parlemen.


Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima laporan hasil pembahasan RAPBN 2019 dari Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid saat rapat paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan RAPBN 2019 dan RKP 2019 oleh Banggar DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

Banggar DPR RI dan pemerintah merevisi defisit anggaran 2025 menjadi 2,29 sampai 2,82 persen dari PDB.


Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

9 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengundurkan diri buntut peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta tambahan anggaran Rp 589,9 triliun. Ini tanggapan Sri Mulyani.


Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

21 jam lalu

Keir Starmer, pemimpin Partai Buruh Inggris, berbicara selama Pertanyaan Perdana Menteri, di House of Commons di London, Inggris 15 November 2023. Parlemen Inggris/Maria Unger/Handout via REUTERS
Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

Para pemilih Inggris diprediksi akan menghukum Partai Konservatif setelah 14 tahun kekacauan, termasuk krisis ekonomi dan hancurnya layanan kesehatan.


Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

23 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Foto: Kresno/vel
Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.


Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

1 hari lalu

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon. Foto: Arief/vel
Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan parlemen-parlemen negara kawasan Pasifik dalam forum Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang kedua.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.