Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah soal pelibatan anak dalam tindakan teror.

Pasal baru tersebut termaktub dalam Pasal 16A. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

Sementara pada Pasal 6 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Teror bom yang melibatkan anak-anak terjadi di Surabaya pada 13 Mei 2018. Bom bunuh diri di gereja Surabaya adalah peristiwa pertama yang melibatkan anak-anak. Keesokan harinya, seorang anak juga terluka dan hampir terkena bom ketika ibunya meledakkan diri di Markas Polresta Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina, Ihsan Ali Fauzi, menyampaikan penyebaran paham radikalisme memang lebih mudah dilakukan kepada keluarga. Alasannya, keamanan yang makin meningkat mendorong rekrutmen berbasis keluarga dianggap lebih aman. Penularan paham radikalisme di dalam keluarga juga sulit dideteksi, sehingga monitoring, dan pencegahan.

"Ikatan keluarga mempercepat radikalisasi, bukan lagi pertimbangan politik atau ideologi, tapi ikatan keluarga," kata Ihsan dalam dalam sebuah diskusi pada Kamis, 17 Mei 2018.

Dalam hubungan keluarga ada cinta, trust atau kepercayaan, dan kesediaan berkorban. Dengan begitu, mereka sulit berkhianat karena memiliki hubungan keluarga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar Konsulat Jenderal Swedia setelah Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras, yang berkewarganegaraan Swedia, membakar salinan Alquran di dekat kedutaan Turki di Stockholm, di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023. REUTERS/Umit Bektas
Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO


Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Presiden Filipina Rodrigo Duterte melihat ratusan senjata yang berhasil disita oleh militer Filipina selama bentrokan di Marawi, 20 Juli 2017. Kunjungan Duterte ini didampingi sejumlah menteri. Dalam kunjungannya tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan para tentara Filipina untuk memberantas kelompok Maute. Ace Morandante/Presidential Photographers Division, Malacanang Palace via AP
Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Moeldoko. REUTERS/Beawiharta
Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

25 Mei 2018

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

RUU Antiterorisme dianggap baru sebatas tindakan preventif yang keras.


Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan tanggapan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.


Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tercantum dalam revisi RUU Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.


RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

25 Mei 2018

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan ruas jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 2 yang diharapkan bisa beroperasi pada lebaran 2018, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres
RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

RUU Antiterorisme akhirnya disahkan sejak pembahasannya dimulai pada 2016.


RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

RUU Antiterorisme disahkan pada Jumat ini.


TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

Salah satu pembaruan dalam RUU Antiterorisme adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.