Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Berkukuh Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Masuk PKPU

Reporter

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Dalam Democracy Run, para peserta berlari sejauh 5 kilometer. TEMPO/Fakhri Hermasyah
Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Dalam Democracy Run, para peserta berlari sejauh 5 kilometer. TEMPO/Fakhri Hermasyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator. Ia tetap kukuh meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu tidak setuju aturan tersebut dimasukan ke Peraturan KPU tentang pencalonan.

“Kami melihat korupsi itu menjadi bagian dari hal penting yang harus diselesaikan bersama. Jadi, KPU menginisiasi itu (larangan mantan narapidana menjadi caleg),” kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

Ia menuturkan rencana memasukan aturan itu ke PKPU menjadi perdebatan lantaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur regulasi tersebut. Sebab dalam UU disebutkan bahwa mantan narapidana yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai legislator adalah mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Ada perdebatan dengan mekanisme peraturannya diletakkan di undang-undang, PKPU, kemudian kemarin usulan dibuatkan surat edaran. Segala macem itu kan (aturan) soal tafsir,” kata dia.

Arief melihat di banyak jenis pemilu, calon kepala daerah mesti membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bahkan, calon presiden dan wakil presiden juga diminta untuk membuat LHKPN tersebut.

Simak: KPU Pastikan Pertahankan Aturan untuk Eks Napi Korupsi dan LHKPN

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arief tujuan pembuatan LHKPN  merupakan syarat untuk mencegah korupsi sejak awal. Selain itu, pasangan calon presiden juga diberi syarat tidak terlibat tindak pidana korupsi. “Nah, di dalam pemilu legislatif, klausul itu memang belum ada. Bikin LHKPN sebelum seseorang terpilih,” ujarnya.

Menurut dia, memang ada ruang kosong yang belum diatur di Undang-Undang Pemilu. Sedangkan KPU melihat di undang-undang lainnya semangat untuk mencegah dan memberantas korupsi terus didorong.

Misalnya, kata dia, di Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Cuma mungkin implementasinya tidak ditulis lansung di undang-undang ini."

Lihat: DPR Persilakan KPU Buat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Pemilu, ujar Arief, sebetulnya untuk hal-hal yang bersifat prinsip diberlakukan sama. Sehingga aturan tersebut dapat dimasukan ke dalam PKPU pencalonan. “Nah kenapa diatur di PKPU? Karena peluang KPU membuat regulasinya di PKPU. Tidak punya peluang mengatur di tempat lain,” katanya.

Ia berharap pada rapat konsultasi hari ini dengan DPR selesai. Setelah itu KPU akan merapikan rancangan PKPU pencalonan sesuai dengan pembahasan rapat konsultasi ini. "Apa-apa yang dalam pandangan KPU perlu disesuaikan dan dirapikan, ya kamu rapikan. Baru setelah itu kami kirim ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

29 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

4 jam lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

10 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.


Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

23 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Dia mengatakan mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

1 hari lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?