TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mengatakan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR telah mempersilakan lembaganya memasukkan larangan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
"Lobi kita udah oke. Mereka sudah sampai, 'ya sudah terserah KPU'," kata Pramono saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 26 April 2018.
Hanya saja, kata Pramono, dalam diskusi itu para anggota DPR mengingatkan bahwa peraturan itu rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA) atau digugat secara perdata. Meski demikian, Pramono mengatakan KPU tetap akan menggolkan rencana mereka itu. "Bagi KPU, mendingan Peraturan KPU itu kalau pun batal karena putusan pengadilan, bukan karena proses legislasi," ujarnya.
Baca: Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ketua DPR: Serahkan ke Partai
Ihwal peraturan itu, sebelumnya telah didiskusikan antara KPU dan piminan Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat pendahuluan pekan lalu. Seharusnya, beleid tersebut dibahas kembali dalam Rapat Dengar Pendapat pada hari ini. Namun, lantaran hari ini sudah masuk periode penutupan masa sidang, maka rapat dengar pendapat berikutnya baru akan dilakukan pertengahan Mei mendatang.
Poin larangan eks napi korupsi menjadi caleg, kata Pramono, akan masuk dalam syarat pencalonan caleg. Sebelumnya, KPU telah menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg pada pemilu 2019.
Baca: Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat
Opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Sedangkan opsi kedua, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. KPU ingin memasukkan larangan ini karena berharap masyarakat bisa mendapat cale dengan rekam jejak baik.
Pramono yakin, pada dasarnya para anggota DPR bisa menerima gagasan yang diajukan KPU. Sebab, menurut dia, para anggota parlemen sejatinya punya aspirasi yang sama, yaitu bagaimana partai politik bisa menghadirkan calon yang kredibel di masyarakat. "Bahwa pemilu itu sebagai mekanisme rewards and punishments," kata dia.
Jika bakal caleg yang tersandung masalah hukum, kata Pramono, sudah seharusnya mesti diberikan hukuman. "Prinsip-prinsip itu yang memang kami berkeyakinan sudah dipahami oleh teman-teman di DPR," ujarnya.