TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Artidjo kerap memberikan efek jera kepada koruptor dari vonis yang ia jatuhkan.
“Artidjo adalah sosok hakim yang kami hormati,” kata Febri di kantornya, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun Hari Ini
Artidjo pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Febri mengatakan KPK berharap pengganti Artidjo nanti bisa meneruskan komitmen dalam memberikan efek jera kepada para koruptor. Menurut Febri, masih banyak hakim yang bisa menjaga independensi dan imparsialitas. “Saya percaya masih banyak orang baik di MA (Mahkamah Agung),” ucapnya.
Dia mengatakan KPK menyerahkan pemilihan pengganti Artidjo ke Komisi Yudisial. “Karena, Komisi Yudisial yang diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi dan menyerahkan nama ke DPR,” ujarnya.
Nama Artidjo terangkat ketika memperberat vonis Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun dalam kasus korupsi Hambalang. Ia juga pernah memperberat vonis pengacara O.C. Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Kaligis terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni.
Baca: Kisah Hakim Artidjo Alkostar yang Ingin Menghukum Mati Koruptor
Hingga pada April lalu, Artidjo juga ikut memperberat hukuman terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, Irman dan Sugiharto hukumannya juga diperberat dari 7 dan 5 tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.